uu haki lengkap




                                                                  " HAKI "


Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Kedua
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua    hasil karya tulis lain;
  b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik   dengan atau tanpa teks;
  e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  g. arsitektur;
  h peta
  i. seni batik;
  j. photografi
  k. sinematografi
  l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Ketiga
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi  Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

"fkp"





Tarawih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Sayyidah Aisyah radhiyalahu ‘anha pernah ditanya tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Ramadhan, lalu beliau menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat.”

Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang shahih dan hasan menunjukkan perintah dan anjuran untuk shalat tarawih tanpa dibatasi berapa jumlah rakaatnya. Tidak ada yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat tarawih sebanyak 20 rakaat. Beliau hanya melakukan shalat pada malam-malam Ramadan tanpa disebutkan berapa jumlah rakaatnya.”

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah juga mengungkapkan pernyataan senada, “Tidak ada riwayat shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat tarawih sebanyak 20 rakaat. Riwayat yang menyebutkan bahwa beliau shalat tarawih sebanyak 20 rakaat sangatlah lemah.”


Niat Melaksanakan Shalat Tarawih

Jika anda akan melaksanakan Shalat Tarawih maka harus berniat. Niatnya sebagai berikut:

Ushalli sunnatat taraawiihi rakataini (mamuman/imaaman) lillahi taaalaa
Artinya: Aku niat Shalat Tarawih dua rakaat ( menjadi makmum/imam) karena Allah Taala


Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Nabi pernah ditanya tentang Keutamaan Shalat Tarawih Di Bulan Ramadhan. Nabi menjawab dengan sabdanya sebagai berikut :

1. Di malam pertama, Orang mukmin keluar dari dosanya , seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
2. Di malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin
3. Di malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah Arsy: Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.
4. Di malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan Al-Quran.
5. Di malam kelima, Allah Taala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.
6. Di malam keenam, Allah Taala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
7. Di malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Firaun dan Haman.
8. Di malam kedelapan, Allah Taala memberinya apa yang pernah Dia berikan keDi Nabi Ibrahim as
9. Di malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat keDi Allah Taala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
10. Di malam kesepuluh, Allah Taala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
11. Di malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
12. Di malam kedua belas, ia datang pada hari kiamat wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
13. Di malam ketigabelas, ia datang Di hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
14. Di malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya Di hari kiamat.
15. Di malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
16. Di malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
17. Di malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
18. Di malam kedelapan, belas, seorang malaikat berseru, Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kedirimu dan ke ibu bapakmu.
19. Di malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
20. Di malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orangyang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
21. Di malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya gedung dari cahaya.
22. Di malam kedua puluh dua, ia datang Di hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan      dan kesusahan.
23. Di malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
24. Di malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
25. Di malam kedua puluh lima, Allah Taala menghapuskan darinya azab kubur.
26. Di malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
27. Di malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath Di hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
28. Di malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
29. Di malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
30. Di malam ketiga puluh, Allah ber firman : Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.

BERKAH RAMADHAN




MENELADANI BERKAH AL-QURAN DI BULAN RAMADHAN


Tulisan ini akan mengajak anda para muslimin,  untuk mengikat salah satu hikmah Ramadhan sebagai persiapan hati untuk perbaikan diri pasca Ramadhan nanti.Ibadah dan ketaatan yang kita lazimi ketika Ramadhan semestinya mampu menjadi energi ruhiyah untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih taat kepada Allah.Kita semua tetuntunya tak ingin menjadi penyembah Ramadhan yang gegap gempita memburu pahala di bulan Ramadhan, namun setelah Ramadhan berlalu, ketaatan itupun berlalu.Hidup kita kembali seperti sebelum Ramadhan.Seakan, kita hanya butuh menyembah Allah di bulan Ramadhan saja, sedangkan diluar Ramadhan hidup kita seakan jauh dari sentuhan lembut hidayah-Nya.

Berakrab-akrab denganAl-Quran

     Ramadhan adalah bulan al-Quran.Harus diakui bahwa interaksi kaum muslimin dengan Al-Quran di bula Ramadhan secara umum mengalami peningkatan.Frekuensi dan durasi membaca Al-Quran selama Ramadhan pun bertambah.Dan, ini sangat positif sakali.Walau selanjutnya, kitab perlu bertanya kepada diri kita sendiri, bisakah kedekatan dengan Al-Quran yang telah terbina selama Ramadhan itu terus mengkristal diluar Ramadhan? Bisakah al-Quran ini menjadi pelita rumah tangga yang tak pernah padam setelah Ramadhan tenggelam? Sebagai kita balik untuk muhasabah kedepan, tak ada salahnya jika kita menyimak kedekatan interaksi para salaf dengan al-Quran dibulan Ramadhan.Kedekatan interaksi inilah yang harusyang harus ‘diikat’ secara kuat, agar diluar Ramadhan kita tetap mampu menjadikan al-Quran sebagai kawan akrab.
     Selama bulan Ramadhan, Imam Syafi’i mengkhatamkan al-Quran sebanyak enem puluh kkali, dalam sehari dua kali khatam.Siang hari sekali dan malam hari sekali.Berkenaan dengan hadis, ”Bahwasannya Rasulullah SAW melarang mengkhatamkan al-Quaran kurang dari tiga hari” (HR.Ahmad). Ibnu Rajab berkomentar, ‘Pada tempat dan waktu yang utama, diperbolehkan mengkhatamkan al-Quran kurang dari tiga hari.Tindakan ini banyak diriwayatkan dari genersi salaf dan para sahabat’.Dan, bulan Ramadhan merupakn waktu yang utama untuk memperbanyak amaliyah ibadah.
     Al-Aswad mengkhatamkan al-Quran di bulan Ramadhan setiap dua malam, sedangkan diliuar bulan Ramadhan ia mengkhatamkan setiap enam hari.Qatadah mengkhatamkan al-Quran setiap tujuh malam.Apabila bulan Ramadhan tiba, ia menglhtamkan setiap tiga malam sekali.Khusus pada sepuluh hari terakhir, ia mengkhatamkan setiap malam.
     An-Nawawi bertutur,’Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih bahwa pada bulan Ramadhan, Imam Mujahid r.a mengkhatamkan al-Quran pada waktu itu, mereka mengakhirkan shalat isya sampai malam berlalu samapi seperempatnya.’
     Ibnu Al-Hakam berkata,’Pada bulan Ramadhan, Imam Malik meninggalkan pembacaan hadis dan majelis ilmu.Adapun Sufyan Ats-Tsauri, pada bulan Ramadhan beliau meninggalkan semua ibadah tambahan dan berkonsentrasi untuk membaca al-Quaran.’
     Abu hasan Muhammad bin Ali, teman Junaid berkata, ‘Saya menyertai  Abu Abbas bin Artha’ selama beberapa tahun dengan meneladani sopan santunnya.Setiap harinya ia mengkhatamkan al-Quran tiga kali dalam sehari semalam.’
Subhanallah. Sebuah teladan gemilang.Selain berakrab-akrab dengan al-Quaran di bulan Ramadhan, para salaf pun sangat intens membaca al-Quran di bulan Rliar Ramadhan.Dan, inilah rahasia keteguhan iman mereka dengan kekokohan hati mereka.Untuk itu, janganlah Anda stop berkah setelah Ramadhan, jadikanlah dari hikmah bulan Ramadhan yang berhasil kita ikat kuat-kuat untuk menjadi simpul pengokoh hidup kita.
Copyright 2009 Anak Madiun. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy